Tuesday, January 18, 2005

Stock options dan masalah transfer pricing (1)

www.bisnis.com

Stock options dan masalah transfer pricing (1)

Pemberian hak untuk membeli saham yang diberikan kepada para karyawan
yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan, biasanya merupakan paket imbalan
dari suatu perusahaan multinasional.
Perusahaan multinasional biasanya beroperasi di beberapa negara yang
mempunyai sistem dan yurisdiksi pajak yang berbeda. Dari kacamata perusahaan
multinasional, program pemberian hak opsi membeli saham (stock options) yang
diberikan kepada para karyawannya merupakan suatu program yang menyeluruh
dalam arti disamping melibatkan anak-anak perusahaannya juga menyangkut
strategi bisnis dari grupnya.

Itulah sebabnya maka program pemberian hak opsi untuk membeli saham
sangat dekat dengan masalah transfer pricing.

Tulisan ini akan membahas masalah tersebut dengan catatan analisis
yang disajikan bukan merupakan upaya untuk memberikan pemecahannya dari segi
pajak.

Masalah ini diangkat untuk memperoleh perhatian dengan menyajikan
suatu pertanyaan apakah Undang-undang Pajak Penghasilan sudah cukup untuk
menangani masalah tersebut.

Yang disebut dengan menangani masalah transfer pricing dalam kaitannya
dengan pemberian hak opsi adalah apakah secara yuridis fiskal
ketentuan-ketentuan di dalam UU PPh sudah cukup lengkap untuk dihadapkan
pada masalah tersebut.

Analisis yang disajikan dalam kerangka hubungan sebagaimana diatur
dalam Article 9 OECD Model dan hak melakukan koreksi apabila transaksi
antara pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa tidak mencerminkan arm's
length transaction.

Program pemberian hak opsi untuk memperoleh saham dibagi secara garis
besar menjadi dua jenis yaitu program yang disebut sebagai "dilutive stock
option plan" dan "non-dilutive option plan".

Yang dimaksud dengan dilutive option plan adalah pemberian hak
memperoleh saham baru, yaitu saham yang belum pernah diterbitkan dengan
syarat-syarat yang menguntungkan bagi karyawan yang berhak memperoleh hak
tersebut.

Sedangkan non-dilutive option plan adalah program pemberian hak
memperoleh saham yang sudah ada, dengan syarat yang menguntungkan juga.

Untuk lebih menyederhanakan analisis, ada beberapa perusahaan yang
terlibat yang satu dengan yang lain mempunyai hubungan istimewa sebagaimana
diatur di dalam Pasal 9 OECD Model, yaitu PARENTCo, yang berdomisili di
Negara D, yang merupakan induk perusahaan dari suatu kelompok perusahaan
multinasional, SUBSIDICo-1, adalah anak perusahaan yang berdomisili di
Negara S, serta SUBSIDICo-2 yang berdomisili di Negara T.

Kasusnya adalah sebagai berikut:

John Doe adalah karyawan eksekutif yang bekerja di PARENTCo, yang
kemudian di tugaskan di SUBSIDICo-1. John Doe kemudian ditugaskan untuk
bekerja di SUBSIDICo-2 untuk jangka waktu tertentu, dan untuk itu dia diberi
hak untuk memperoleh saham dari PARENTCo yang sudah ada, di samping
remunerasi yang standar.

Pada saat PARENTCo memberi hak kepada John Doe, ditentukan harga yang
merupakan harga saham pada saat pemberian hak tersebut (strike price).
Apabila harga pasar dari saham tersebut pada saat hak itu dilaksanakan
(exercised) oleh John Doe harga yang harus dibayarnya tetap sama pada saat
dia diberi hak opsi.

Perlakuan pajak terhadap John Doe tidak dibahas dalam tulisan ini
karena sudah dibahas dalam tulisan terdahulu yang membahas perlakuan pajak
terhadap karyawan yang memperoleh hak opsi tersebut. Jadi pembahasan
dipusatkan pada perusahaan yang berada di dalam satu grup.

Masalah transfer pricing harus disimak pada transaksi antara PARENTCo,
SUBSIDICo-1 dan SUBSIDICo-2 karena ketiganya merupakan perusahaan-perusahaan
yang berada di grup yang sama.

Sebagaimana telah disebutkan di atas ketiganya memenuhi syarat sebagai
pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa jadi apabila terjadi transaksi
antara perusahaan-perusahaan tersebut perlu diamati apakah transaksi
tersebut arm's length.

Ada beberapa transaksi yang perlu disimak, antara lain transaksi
antara PARENTCo dengan SUBSIDICo-1 karena anak perusahaan ini bersedia
melepaskan John Doe untuk dipekerjakan ke SUBSIDICO-2. Apakah dalam
transaksi tersebut SUBSIDICo memperoleh kompensasi dari PARENTCo?

Apabila stock option plan (SOP) yang dimaksud dilakukan antara
PARENTCo dengan John Doe perlu disimak bagaimana pembebanan dari biaya yang
timbul dari rencana tersebut.

Ditinjau dari masalah transfer pricing ada dua hal yang perlu disimak,
yaitu bagaimana pembebanan dari biaya tersebut ditangan SUBSIDICo-2 dan
apakah perusahaan ini memperoleh reimbursement dari PARENTCo, serta masalah
yang kedua adalah apakah besarnya pembebanannya dapat dikatakan arm's
length.

Dalam transaksi tersebut yang memperoleh manfaat, disamping John Doe
adalah SUBSIDICo-1 dan SUBSIDICo-2 dalam tingkatan yang berbeda. SUBSIDICo-1
mungkin memperoleh imbalan karena harus melepaskan John Doe, sedangkan
SUBSIDICo-2 memperoleh manfaat karena dapat menggunakan keahlian dan
pengalamannya untuk kinerja perusahaannya.

Pekan depan: Metoda transfer pricing

Oleh Rachmanto Surahmat
Partner
Prasetio, Sarwoko & Sandjaja Consult

0 Comments:

Post a Comment

<< Home