Tuesday, December 28, 2004

Sumbangan ke Aceh, Deductable Expense

Menkeu Jusuf Anwar:
Sumbangan ke Aceh Bebas Pajak
Reporter: M. Budi Santosa

detikcom - Jakarta, Menkeu mengeluarkan Peraturan Menkeu yang menyatakan
sumbangan yang diberikan wajib pajak dalam rangka bantuan kemanusiaan
bencana alam di Aceh dan Sumut dapat dibiayakan. Dengan keputusan tersebut,
maka pajak yang semestinya dikeluarkan oleh wajib pajak akan ditanggung oleh
pemerintah.

Demikian disampaikan Menteru Keuangan Jusuf Anwar saat jumpa pers tentang
dikeluarkannya Peraturan Menkeu No 609/PMK.03/2004 di Gedung Depkeu, Jalan
Lapangan Banteng, Jakarta, Selasa (28/12/2004).

Menurut Menkeu, keputusan ini diambil agar semua pihak termasuk dunia usaha
tidak ragu-ragu lagi untuk memberikan sumbangannya karena sumbangan tersebut
tidak akan dikenai pajak.

Ditempat yang sama, Dirjen Pajak Hadi Purnomo menyebutkan, berdasarkan UU
perpajakan, bentuk sumbangan memang tidak diperkenankan bebas pajak. "Memang
dalam pasal 4 UU kita sumbangan tidak bisa dibiayakan. Memang tidak bebas
pajak, cuma dengan peraturan baru ini pajaknya ditanggung pemerintah," tegas
Hadi.

Hadi menjelaskan, dengan kebijakan baru ini diharapkan tidak akan mengganggu
besaran pencapaian target pajak pada APBN 2004. Berdasarkan data per 27
Desember, penerimaan perpajakan tinggak kurang Rp 6,5 triliun.

Sementara Menkeu menambahkan, Depkeu juga telah memobilisasi bantuan ke Aceh
dan Sumut dengan mengirimkan 5 kontainer mie instant dan 5 kontainer air
mineral disamping juga menggunakan hasil tangkapan bea cukai seperti 2000
bal pakaian. (qom)

0 Comments:

Post a Comment

<< Home