Monday, December 27, 2004

Kadin Minta Pajak Penghasilan Turun

Let's see what will be happen .. ;)

------------------------------------
Kadin Minta Pajak Penghasilan Turun
-- Koran Tempo - 28-Dec-2004 --

JAKARTA – Para pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri
(Kadin) Indonesia mendesak pemerintah menurunkan tarif pajak penghasilan
menjadi 25 persen. Permintaan itu terkait dengan ditariknya kembali
Rancangan Undang-Undang Pajak oleh Departemen Keuangan dari Sekretariat
Negara beberapa waktu lalu.

Termasuk dalam RUU Pajak itu adalah RUU Pajak Penghasilan, RUU Ketentuan
Umum Perpajakan, dan RUU Pajak Pertambahan Nilai. Menteri Keuangan Jusuf
Anwar ketika itu mengakui bahwa Menko Perekonomian Aburizal Bakrie meminta
sejumlah revisi dalam rancangan itu.

Dalam Amandemen RUU Pajak Penghasilan yang digodok pada masa pemerintahan
sebelumnya sudah ditetapkan tarif pajak penghasilan badan 28 persen. Tarif
ini merupakan tarif tunggal yang akan diturunkan selama lima tahun menjadi
25 persen.

Ketua Umum Kadin M.S. Hidayat mengatakan tarif tunggal agar diturunkan
sekaligus menjadi 25 persen, tidak bertahap lima tahun. Di sisi lain, basis
pajak ditambah agar penerimaan meningkat. “Di Singapura, pajak penghasilan
itu sudah 20 persen,” paparnya di Jakarta akhir pekan lalu.

Pada amandemen RUU Pajak yang dilakukan pemerintah sebelumnya, penerapan
tarif tunggal dibuat berdasarkan prinsip netralitas atas wajib pajak
perusahaan. Sebab, yang berlaku sekarang adalah tarif pajak berdasarkan
lapisan penghasilan. Pendapatan hingga Rp 50 Juta tarif pajaknya 10 persen,
penghasilan Rp 50 juta juta sampai Rp 100 juta sebesar 20 persen.
Berikutnya, tarif 30 persen untuk penghasilan perusahaan di atas Rp 100 juta
setahun.

Hidayat menilai, tarif pajak perusahaan 25 persen otomatis akan memicu
persaingan investasi dengan negara lain. “Pajak tidak sekedar penerimaan di
APBN, tapi juga stimulus bagi investasi,” kata dia.

Dia menolak usulan Kadin ini sebagai penolakan pengusaha terhadap tarif
pajak yang tinggi. “Usulan itu juga masukan dari konsultan kami,” katanya.

Dalam hal kelebihan atau kekurangan pembayaran pajak, Hidayat juga meminta
agar perhitungannya dilakukan pihak ketiga. Kesalahan hitung itu sebaiknya
diselesaikan bukan oleh petugas pajak. “Pengembaliannya pun jangan sampai
lebih dari satu tahun,” ujarnya .

Kadin juga meminta pemerintah memberi insentif fiskal untuk menarik
investasi migas. Menurut Dito Ganinduto, Wakil ketua Umum Energi dan
Resources Kadin, kemarin, insentif itu harus cepat untuk menaikkan produksi
migas.

Menurut dia, produksi migas dan gas semakin menurun. Produksi minyak,
misalnya, sudah turun dari 1,7 juta barel per hari pada 1997 menjadi 1,04
juta barel saat ini.

Kebijakan fiskal yang diminta Kadin diantaranya adalah pembebasan bea masuk
dan penangguhan PPN selama masa eksplorasi, dan pembebasan bea barang-barang
impor untuk kegiatan eksplorasi.

Di sisi lain, Kadin juga meminta Pertamina mengembangkan beberapa penemuan
minyak hasil eksplorasi yang masih tertunda lantaran tidak ada dana. Langkah
lain adalah dengan mengoptimalisasi lapangan-lapangan marginal, dan meminta
investor segera memulai kegiatan eksplorasi, termasuk di laut dalam dan
daerah perbatasan.

Kadin ketika dipimpin Aburizal Bakrie memang melibatkan pemerintah dalam
menyusun perubahan undang-undang. Mereka juga meminta pemerintah memberikan
pengampunan pajak untuk menarik uang orang Indonesia yang masih terparkir di
luar negeri. Ihwal pengampunan ini, Menkeu Jusuf Anwar memastikan akan
memasukkannya dalam salah satu pasal RUU Pajak.

Namun, menurut Direktur Jenderal Pajak Hadi Poernomo, permintaan Kadin itu
masih dipertimbangkan. “Masuk akal atau tidak,” tuturnya kepada Tempo
kemarin.

Sementara itu, Ketua Tim Penyusun Rancangan Undang-Undang Perpajakan Robert
Pakpahan mengatakan, pembahasan revisi akan dilakukan pekan ini dengan
melibatkan berbagai pihak. “Kami akan menampung segala usaha.”

Tinjau ulang revisi Rancangan Undang-Undang Pajak direncanakan selesai pada
akhir Februari 2005. Pemerintah akan mengajukan kembali draf revisi itu ke
Sekretariat Negara sebelum diserahkan ke DPR. (bagja hidayat/muhamad
fasabeni)

0 Comments:

Post a Comment

<< Home