Sunday, December 26, 2004

Perlakuan PPh atas stock option

www.bisnis.com Pajak & Bea Cukai, Senin, 27/12/2004

Perlakuan PPh atas stock option
Oleh : Rachmanto Surahmat.


Pemberian imbalan dalam rangka hubungan kerja yang seringkali meliputi
pemberian hak untuk membeli saham (stock option) merupakan satu paket yang
dibayar kepada baik para eksekutif maupun karyawan.
Yang dimaksud dengan "stock option" adalah hak untuk
membeli/memperoleh saham pada saat yang ditentukan dengan harga tertentu.

Perusahaan yang mempunyai program ini (sering disebut ESOP - Employee
Stock Option Plan), memberikan hak opsi kepada karyawannya dengan beberapa
syarat, seperti "vesting period". Vesting period adalah saat kapan opsi
tersebut dapat dilaksanakan karena semua persyaratan untuk melaksanakan opsi
sudah dipenuhi.

Saham yang dijadikan objek dalam rangka stock option biasanya saham
perusahaan itu sendiri, tetapi dapat juga saham dari perusahaan lain
(misalnya perusahaan afiliasi).

Di samping itu, yang memberikan opsi bisa perusahaan dimana karyawan
bekerja, atau perusahaan afiliasinya atau intermediari seperti misalnya
"trust".

Pada saat opsi dilaksanakan karyawan membeli saham yang dimasukkan
dalam program stock option dengan harga di bawah harga pasar.

Dalam hal ini, keuntungan atau manfaat yang diperoleh karyawan adalah
perbedaan antara harga pasar dan harga yang dibayar. Pada tahap ini,
keuntungan tersebut belum direalisasi.

Jika setelah beberapa waktu saham tersebut dijual dan jika harganya
naik, maka keuntungan dari saham tersebut sudah direalisasikan. Syarat utama
dalam kaitannya dengan program stock option adalah karyawan harus tetap
bekerja dalam suatu kurun waktu tertentu.

Bagaimana perlakuan Pajak Penghasilan (PPh) atas stock option
tersebut?

Untuk menjawab pertanyaan tersebut perlu disimak masalah-masalah yang
berkaitan dengan hal tersebut yaitu: i) kapan opsi tersebut diberikan; ii)
kapan suatu opsi sudah memenuhi syarat untuk dilaksanakan; iii) kapan opsi
dilaksanakan; dan iv) kapan saham yang diperoleh melalui opsi tersebut dapat
dijual.

Di samping itu, untuk menjawab pertanyaan tersebut harus disimak juga
ketentuan-ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Analisis yang disajikan dalam tulisan ini dilengkapi dengan situasi
yang melibatkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B), dalam hal
pemberian hak opsi ini bersifat lintas batas.

Pertanyaan yang lebih penting dalam kaitannya dengan UU Pajak
Penghasilan adalah apakah UU tersebut sudah cukup lengkap mengatur perlakuan
pajak atas hak opsi tersebut.

Pajak penghasilan

Secara sekilas tampak pemberian hak untuk membeli saham adalah dalam
rangka hubungan kerja. Atas dasar hal itu, pelunasan pajak yang terutang
tunduk kepada ketentuan Pasal 21.

Namun, analisis yang berkaitan dengan perlakuan PPh atas hak opsi ini
perlu dilakukan lebih luas karena implikasi pajaknya tidak terbatas pada
perlakuan pajak atas imbalan saja.

Ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf a Undang-undang Pajak Penghasilan
menyebutkan bahwa "penghasilan" termasuk penggantian atau imbalan berkenaan
dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah,
tunjangan, honorarium; komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun; atau
imbalan dalam bentuk lainnya.

Ketentuan tersebut mengisyaratkan bahwa semua jenis imbalan berkaitan
dengan hubungan kerja masuk dalam kategori "penghasilan". "Imbalan dalam
bentuk lainnya" sebagaimana yang disebutkan di atas mengandung pengertian
imbalan dalam bentuk natura seperti misalnya perawatan kesehatan, penyediaan
transportasi atau penyediaan tempat tinggal.

Dari sudut pandang UU PPh, pada saat seorang karyawan melaksanakan
opsi yang diberikannya, belum timbul kewajiban pajaknya karena karyawan
tersebut membeli saham dengan tingkat harga tertentu.

Seandainya harga beli saham tersebut dibawah harga pasar namun
perbedaan tersebut juga belum merupakan penghasilan bagi karyawan tersebut
karena belum direalisasi, yaitu sahamnya belum dijual.

Jika saham tersebut kemudian dijual perlakuan pajaknya tergantung
kepada saham tersebut, yaitu apabila saham tersebut adalah saham perusahaan
yang terdaftar di pasar modal PPh yang terutang dari penjualan tersebut
dikenai PPh final.

Sebaliknya jika saham tersebut adalah saham perseroan terbatas biasa,
keuntungan penjualan saham itu dikenai PPh sesuai dengan Pasal 17 UU PPh,
jika yang memperolehnya adalah wajib pajak dalam negeri.

Perlakuan pajak tersebut diterapkan terhadap karyawan sebagai subjek
pajak dalam negeri dan sahamnya adalah saham perseroan terbatas yang
didirikan di Indonesia.

Dalam hal pemberian stock option melibatkan subjek pajak dari negara
lain yang mempunyai P3B dengan Indonesia, perlakuan pajaknya akan ditentukan
dengan mempertimbangkan P3B yang bersangkutan.

Pekan depan akan disajikan contoh kasus mengenai stock option yang
melibatkan seorang pekerja di Italia yang sedang dikirimkan ke Indonesia
untuk mengerjakan proyek perusahaan Italia itu selama delapan bulan.

Oleh Rachmanto Surahmat
Partner
Prasetio, Sarwoko & Sandjaja Consult

2 Comments:

At 8:47 AM, Anonymous Anonymous said...

I get pleasure from, lead to I found just what I used to be
looking for. You've ended my four day lengthy hunt! God Bless you man. Have a nice day. Bye

Also visit my site make money with binary options - -

 
At 11:12 PM, Anonymous Anonymous said...

wah terima kasih ilmunya...kalau boleh tau sumbernya berasal dari mana?

 

Post a Comment

<< Home