Monday, January 03, 2005

Perlakuan PPh atas stock option(2)

www.bisnis.com : Pajak & Bea Cukai
Senin, 03/01/2005

Perlakuan PPh atas stock option(2)

Pekan lalu sudah diuraikan latar belakang stock option yang terkait
dengan ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPH) dan Perjanjian
Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan negara lain.
Jika pemberian stock option melibatkan subjek pajak dari negara lain
yang mempunyai P3B dengan Indonesia, perlakuan pajaknya mempertimbangkan P3B
bersangkutan. Contohnya, Giovani adalah subjek pajak berdomisili di Italia,
dan bekerja di perusahaan ITALCO yang juga berdomisili di Italia. Karena
ITALCO memperoleh proyek di Indonesia, Giovani dikirim ke Indonesia untuk
jangka waktu delapan bulan.

Selama bekerja di Indonesia, Giovani juga punya hak membeli saham PT
ABC, perusahaan PMA yang merupakan afiliasi ITALCO. Bagaimanakah perlakuan
pajak atas imbalan yang diterima Giovani selama bekerja di Indonesia?

Mengingat Giovani adalah subjek pajak Italia, P3B Indonesia-Italia
dijadikan acuan apakah Indonesia mempunyai hak pemajakan atas imbalan itu.

Analisis berikut berdasarkan asumsi Giovani tetap sebagai subjek pajak
Italia. Jadi dengan penerapan Pasal 4 ayat (2) dari P3B Indonesia-Italia,
Giovani adalah subjek pajak Italia, seperti diatur Pasal 15, yang rumusannya
adalah sebagai berikut."Article 15

Dependent Personal Services

1. Subject to the provisions of Articles 16, 18, 19, 20 and 21,
salaries, wages and other similar remuneration derived by a resident of a
Contracting State in respect of an employment shall be taxable only in that
State unless the employment is exercised in the other Contracting State. If
the employment is so exercised, such remuneration as is derived therefrom
may be taxed in that other State.

2. Notwithstanding the provisions of paragraph 1, remuneration derived
by a resident of a Contracting State in respect of an employment exercised
in the other Contracting State shall be taxable only in the first-mentioned
State, if:

(a) the recipient is present in the other State for a period or
periods not exceeding in the aggregate 183 days in the fiscal year
concerned; and

(b) the remuneration is paid by, or on behalf of, an employer who is
not a resident of the other State; and

(c) the remuneration is not borne by a permanent establishment or a
fixed base which the employer has in the other State."

Ayat (1) merupakan prinsip umum hak pemajakan atas imbalan dari
hubungan kerja, dikenai pajak dimana pekerjaan dilakukan. Sedangkan ayat (2)
merupakan pengecualian, imbalan tersebut dikenai pajak jika ketiga syarat
itu dipenuhi. Dari contoh soal tersebut dapat diketahui Giovani tidak
memenuhi syarat kedua, yaitu harus berada di Indonesia tidak lebih dari 183
hari dalam masa 12 bulan.

Dengan demikian, Indonesia berhak mengenakan pajak terhadap imbalan
yang diterima Giovani selama dia bekerja di Indonesia.

Selama bekerja di Indonesia, Giovani memperoleh imbalan berupa gaji
dan hak opsi untuk membeli saham. Sesuai Commentary dari OECD, yang dimaksud
"gaji" termasuk imbalan dalam bentuk natura seperti tempat tinggal,
penggunaan mobil, asuransi kesehatan. Jadi pemberian hak opsi untuk membeli
saham tidak termasuk dalam pengertian imbalan dalam bentuk natura.

Jika Giovani kemudian kembali ke Italia, dan pada saat tersebut dia
menjual sahamnya dan memperoleh keuntungan dari penjualan tersebut,
dimanakah keuntungan itu dikenai pajak? Jika hal ini hanya dilihat dari
transaksi penjualan saham saja, perlakuan pajaknya tunduk kepada Pasal 13
P3B Indonesia-Italia, yang rumusannya sebagai berikut.

"Article 13

Capital Gains

1. Gains derived by a resident of a Contracting State from the
alienation of immovable property referred to in Article 6 and situated in
the other Contracting State may be taxed in that other State.

2. Gains from the alienation of movable property forming part of the
business property of a permanent establishment which an enterprise of a
Contracting State has in the other Contracting State or of movable property
pertaining to a fixed base available to a resident of a Contracting State in
the other Contracting State for the purpose of performing independent
personal services, including such gains from the alienation of such a
permanent establishment (alone or with the whole enterprise) or of such
fixed base, may be taxed in that other State.

3. Gains derived by a resident of a Contracting State from the
alienation of ships or aircraft operated in international traffic or movable
property pertaining to the operation of such ships or aircraft shall be
taxable only in that State.

4. Gains from the alienation of any property other than that referred
to in the preceding paragraphs shall be taxable only in the Contracting
State of which the alienator is a resident."

Dari ketentuan itu, perlakuan pajak atas keuntungan penjualan saham
masuk dalam ketentuan ayat (4), yang hak pengenaan pajaknya berada di negara
dimana penjualnya berdomisili (menjadi subjek pajak), yang dalam kasus ini
adalah Italia.

Berdasarkan peraturan Italia, keuntungan pengalihan saham perusahaan
Italia yang diperoleh orang pribadi dibebaskan pajak 60%, dengan syarat
orang tersebut memiliki lebih dari 2% dari voting power atau 5% dari
besarnya modal dalam perusahaan yang terdaftar di bursa. Jika tidak
memenuhi, keuntungan pengalihan saham tersebut dikenai pajak 12,5%.

Mengingat pemberian stock option berkaitan dengan imbalan sehubungan
dengan pekerjaan di Indonesia, sehingga sesuai "attribution principle" dari
imbalan sehubungan dengan hubungan kerja, capital gain dapat dikenai pajak
di Indonesia.

Dalam hubungan ini, OECD -dalam laporan 16 Juni 2004-telah mengusulkan
perubahan atas Commentary paragraph 2, dengan menambah satu paragraph yaitu
paragraph 2.2, yang bunyinya adalah sebagai berikut:

"2.2. The condition provided by the Article for taxation by the State
of source is that salaries, wages or other similar remuneration be derived
from the exercise of employment in that State. This applies regardless of
when that income may be paid to,, credited to or otherwise definitively
acquired by the employee."

Tambahan penjelasan itu memperluas pengertian gaji atau imbalan
sehubungan dengan pekerjaan, yaitu pemberian imbalan dari hubungan kerja
tidak harus diberikan pada saat bersamaan dengan pada saat pekerjaan
dilakukan.

Seandainya P3B Indonesia-Italia mengikuti usul OECD ini, perlu ada
penyesuaian terhadap pasal lain dalam P3B itu, yaitu mekanisme pengkreditan
pajak luar negeri. Dalam contoh tersebut telah terjadi perbedaan waktu
antara pengenaan pajak atas imbalan dengan saat pekerjaan dilakukan (timing
mismatch).

Hal ini berkaitan dengan kredit pajak yang secara hipotetis adalah
pajak atas penghasilan yang bersumber di Indonesia pada saat seseorang tidak
lagi melakukan pekerjaannya di Indonesia.

Oleh Rachmanto Surahmat
Partner
Prasetio, Sarwoko & Sandjaja Consult

1 Comments:

At 5:35 AM, Anonymous Anonymous said...

Thanks, bagus juga artikelnya. Saya lagi belajar masalah stock buat blog saya http://manuver-bye.blogspot.com

 

Post a Comment

<< Home