Thursday, December 30, 2004

SEBUAH WACANA TENTANG "PROSES" PENGHAPUSAN NPWP

SEBUAH WACANA TENTANG "PROSES" PENGHAPUSAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK *)
Oleh : Triyani Budianto

Abstrak

Keputusan untuk menutup sebuah perusahaan adalah sesuatu yang wajar dalam dunia bisnis, baik disebabkan karena keinginan pemilik maupun berdasarkan putusan pengadilan. Tindakan tersebut akan berdampak pula terhadap hak dan kewajiban perusahaan dibidang perpajakan. Implikasi dari penutupan usaha tersebut erat kaitannya dengan masalah penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.

Permohonan penghapusan NPWP juga harus dilakukan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya, misalnya bagi Tenaga Kerja Asing (Expatriates) yang bekerja di Indonesia yang akan kembali ke negara asalnya, Wanita Kawin tidak dengan perjanjian pisah harta dan Wajib Pajak Orang Pribadi yang meninggal dunia.

Dalam praktek di lapangan, proses penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak merupakan salah satu masalah yang tidak dapat diselesaikan dengan pasti. Dalam tulisan ini penulis bermaksud memaparkan wacana dan beberapa realita yang terjadi dilapangan sehubungan dengan permohonan penghapusan NPWP yang disebabkan karena Wajib Pajak Badan yang dibubarkan, Tenaga Kerja Asing yang harus meninggalkan Indonesia dan Wajib Pajak Orang Pribadi yang meninggal Dunia.

Dasar Hukum Penghapusan NPWP

Ketentuan mengenai Penghapusan NPWP diatur dalam pasal 2 ayat (5) Undang Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana terakhir telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000. Ketentuan pasal 2 ayat 5 Undang-undang KUP mengatur sebagai berikut : Jangka waktu pendaftaran dan pelaporan serta tata cara pendaftaran dan pengukuhan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) termasuk penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan atau pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak diatur dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.

Sebagai Aturan pelaksanaan pasal 2 ayat 5 Undang-undang KUP, Direktur Jenderal pajak telah nenetapkan Keputusan nomor Kep-161/PJ/2001 pada tanggal 21 Februari 2001 tentang Jangka Waktu Pendaftaran Dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.

Pengertian penghapusan NPWP menurut Kep-161/PJ/2001 adalah Tindakan menghapuskan Nomor Pokok Wajib Pajak dari tata usaha Kantor Pelayanan Pajak (pasal 1 ayat 11). Penghapusan NPWP dan atau pencabutan pengukuhan pengusaha kena pajak hanya ditujukan untuk kepentingan tata usaha perpajakan, tanpa menghilangkan kewajiban perpajakan yang harus dilakukan (pasal 15).

Sesuai dengan ketentuan pasal 11 ayat (1) Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut, Penghapusan NPWP dilakukan dalam hal :

a. Wajib Pajak Orang Pribadi Meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan;
b. Wanita kawin tidak dengan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan ;
c. warisan yang belum terbagi dalam kedudukan sebagai Subjek Pajak sudah selesai dibagi ;
d. Wajib Pajak Badan yang telah dibubarkan secara resmi berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
e. Bentuk Usaha Tetap yang karena satu dan lain hal kehilangan statusnya sebagai bentuk usaha tetap;
f. Wajib pajak orang pribadi lainnya selain yang dimaksud dalam huruf a dan huruf b yang tidak lagi memenuhi syarat lagi sebagai Wajib Pajak.

Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 ayat 1 tsb diatas, dapat dilakukan apabila utang pajak telah dilunasi atau hak untuk melakukan penagihan telah daluwarsa, kecuali dari hasil pemeriksaan pajak diketahui bahwa utang pajak tersebut tidak dapat ditagih lagi disebabkan karena :

a. Wajib Pajak Orang Pribadi meninggal dunia dengan tidak meninggalkan harta warisan dan tidak mempunyai ahli waris, atau ahli waris tidak dapat ditemukan
b. Wajib pajak tidak mempunyai harta kekayaan lagi; atau
c. Sebab lain sesuai dengan hasil pemeriksaan.

Jangka waktu penyelesaian Permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan atau pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana diatur dalam pasal 11 ayat (3) KEP-161/PJ./2001 harus diselesaikan dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal diterimanya permohonan secara lengkap, kecuali permohonan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 angka 3 dan pasal 13 (2) dan ayat (3).

Realita Proses Penghapusan NPWP di lapangan


a. Perusahaan Dibubarkan

Dalam hal perseroan bubar, berdasarkan Undang-undang Nomor 1 tahun 1995, beberapa kewajiban likuidator yang harus di selesaikan dalam waktu paling lambat 30 hari antara lain :

- Mendaftarkan dalam daftar perusahaan,
- Mengajukan peermohonan untuk diumumkan dalam berita negara Republik Indonesia
- Mengumumkan dalam 2 (dua) surat kabar harian; dan
- memberitahukan kepada Menteri Kehakiman.

Setelah proses legal dilakukan, Likuidator memiliki kewajiban untuk mengajukan permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak ke kantor pelayanan pajak tempat perseroan terdaftar.

Berdasarkan informasi tentang pembubaran perseroan, seharusnya pihak Direktorat Jenderal Pajak sudah dapat untuk menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak, sehingga dapat segera diketahui besarnya pajak yang terutang. Apabila pajak yang terutang telah dilunasi, penghapusan NPWP dan pencabutan pengukuhan pengusaha kena pajak dapat segera dilakukan.

Namun demikian, beberapa kasus yang penulis jumpai menunjukkan kenyataan yang berbeda. beberapa hal yang terjadi antara lain :

1. DJP tidak cepat tanggap dengan adanya pengumuman likuidasi suatu perusahaan (Wajib Pajak) yang dimuat di surat kabar dan Lembaran Berita Negara.
2. Untuk mendapatkan kepastian hukum maka Likuidator akan segera mengajukan permohonan penghapusan NPWP dan pencabutan pengukuhan pengusaha kena pajak. Namun tidak jarang likuidator mengabaikan hak dan kewajibannya untuk mengajukan permohonan penghapusan NPWP dan pencabutan pengukuhan pengusaha kena pajak.
3. Setelah surat permohonan diterima dan di-administrasikan di kantor pelayanan pajak, DJP akan melakukan pemeriksaan sehubungan dengan permohonan penghapusan NPWP dan pencabutan pengukuhan pengusaha kena pajak.
4. Setelah pemeriksaan selesai, pajak-pajak yang terutang telah dilunasi dan terbukti bahwa alasan permohonan pencabutan NPWP benar, maka Permohonan penghapusan NPWP dan pencabutan pengukuhan pengusaha kena pajak akan disetujui.

Dalam hal ini penghapusan NPWP dan pencabutan Pengukuhan pengusaha kena pajak Wajib Pajak Badan lebih terdapat kepastian hukum meskipun membutuhkan waktu yang relatif lama. Lain halnya dengan penghapusan
NPWP untuk Wajib Pajak Orang Pribadi.

b. Wajib Pajak Orang Pribadi yang Meninggal Dunia.

Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang meninggal dunia, permohonan penghapusan NPWP harus diajukan oleh ahli warisnya setelah warisan selesai dibagi. Ahli waris mengajukan permohonan penghapusan NPWP dengan dilampiri dengan surat keterangan kematian Wajib Pajak dan surat pernyataan bahwa warisan telah selesai dibagi.

Dalam hal ini, tidak jarang permohonan ahli waris tersebut “diabaikan” oleh Kantor Pelayanan Pajak. Seringkali permohonan penghapusan NPWP atas Wajib Pajak Orang Pribadi yang meninggal dunia “dibiarkan menggantung” tanpa ada penyelesaian. Tidak jarang KPP masih terus mengirimkan Formulir SPT Tahunan untuk diisi oleh Wajib Pajak. Dan apabila sampai batas waktu yang ditentukan Wajib Pajak belum menyampaikan SPT PPh Orang Pribadi (dan WP tidak akan pernah menyampaikan SPT, karena sudah meninggal), Pihak KPP akan terus menerbitkan Surat Teguran. Hal ini merupakan salah satu bentuk ketidakefisienan administrasi di Kantor Pajak, yang juga merupakan bentuk ketidakpastian hukum bagi ahli waris wajib pajak.

Namun demikian, tidak jarang pula ahli waris yang mengabaikan hak dan kewajibannya, dengan tidak memberitahukan pihak KPP tentang meninggalnya Wajib Pajak. Sehingga NPWP tidak dapat dihapus dari administrasi KPP karena tidak ada permohonan.

c. Wajib Pajak Orang Pribadi yang Meninggalkan Indonesia untuk Selamanya.

Dalam hal ini penulis lebih menitikberatkan pada masalah Expatriates yang kembali ke negara asalnya. Bagi perusahaan multinational (PMA) pada umumnya tenaga kerja asing ditugaskan dari kantor pusatnya (perusahaan induk) untuk jangka waktu tertentu. Dengan demikian, pada saat jangka waktu yang dimaksud telah terlewati, maka tenaga kerja asing tersebut harus meninggalkan Indonesia dan kembali ke negara asalnya.

Pada saat tenaga kerja asing datang dan mulai bekerja di Indonesia, terdapat beberapa persyaratan legal yang harus dipenuhi, antara lain : keimigrasian, Ijin Tenaga Kerja Asing (IKTA), KITAS. Photocopy dari dokumen-dokumen legal tersebut juga harus disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak sebagai lampiran permohonan pendaftaran wajib pajak (membuat NPWP).

Pada saat tenaga kerja asing harus meninggalkan Indonesia, ijin-ijin legal yang telah diperoleh juga akan dicabut. Pihak Disnakertrans/BKPM akan mencabut Ijin Kerja Tenaga Asing (IKTA) dan menyampaikan tembusan pencabutan IKTA tersebut ke KPP tempat WP terdaftar (pada umumnya di KPP Badora). Agar NPWP dapat dihapus, expatriates tersebut tetap harus mengajukan permohonan penghapusan NPWP ke Kantor Pelayanan Pajak dimana dirinya terdaftar.
Namun seringkali permohonan penghapusan NPWP tersebut “tidak diselesaikan dengan jelas”. Surat permohonan penghapusan NPWP tersebut diterima oleh KPP tetapi tidak ditindak lanjuti. dan seringkali “menggantung” dalam jangka waktu yang cukup lama ( lebih dari 1 tahun). Hal ini bertentangan dengan Kep-161/PJ./2001 yang mengatur bahwa penghapusan NPWP harus sudah diselesaikan dalam jangka waktu 12 bulan sejak permohonan diterima secara lengkap.

Meskipun permohonan penghapusan NPWP telah disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak dan Tenaga Kerja Asing tersebut telah meninggalkan Indonesia, seringkali pihak KPP masih terus mengirim paket Formulir SPT Tahunan WP Orang Pribadi kepada Expatriates tersebut.

Kesimpulan dan Saran

Dari beberapa uraian diatas, dapat disimpulkan bahwa pelayanan kantor pelayanan pajak terhadap Wajib Pajak dibidang penghapusan NPWP berdasarkan Kep-161/PJ./2001 masih sarat dengan ketidak pastian. Agar dapat lebih memberikan kepastian hukum kepada wajib pajak, berikut ini beberapa hal yang penulis sarankan :

a) diberikan batas waktu yang pasti tentang kapan permohonan penghapusan NPWP harus disampaikan ke Kantor pelayanan Pajak. misalnya :

- untuk pembubaran PT, maka permohonan harus disampaikan paling lambat 30 hari sejak RUPSLB tentang pembubaran atau satu minggu sejak diumumkan di Lembaran Berita Negara.
- Untuk Wajib Pajak yang meninggal dunia, maka ahli waris harus mengajukan permohonan penghapusan NPWP paling lambat 30 hari sejak Wajib Pajak meninggal dunia dan atau warisan selesai dibagi.
- Untuk tenaga kerja asing yang meninggalkan Indonesia, permohonan penghapusan NPWP paling lambat disampaikan ke kantor pelayanan pajak dalam 30 hari setelah pencabutan IKTA.

b) diberikan batasan tentang dokumen-dokumen apa saja yang minimal harus dilampirkan dalam permohonan penghapusan NPWP. hal ini dimaksudkan untuk menghindari adanya perbedaan penafsiran antara fiskus dan wajib pajak.

c) diberikan kepastian mengenai jangka waktu penyelesaian. misalnya apabila jangka waktu 12 bulan telah terlampaui, maka permohonan dianggap diterima dan otomatis NPWP dihapus dari administrasi kantor pelayanan pajak.

Untuk lebih memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi wajib pajak, menurut hemat penulis seharusnya Direktorat Jenderal Pajak membuat kebijakan yang lebih serius dalam menangani permohonan penghapusan NPWP sama halnya dengan menangani pendaftaran Wajib Pajak baru untuk mendapatkan NPWP.

Daftar Pustaka

Keputusan Direktorat Jenderal Pajak nomor 161/PJ./2001 tanggal 21 Pebruari 2001 tentang Jangka Waktu Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, serta Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.

Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 tahun 2000

Undang-undang Nomor 1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas

*) Artikel ini dimuat di Majalah Jurnal Perpajakan Indonesia Vol 3 No. 3 bulan Oktober 2003

1 Comments:

At 12:27 PM, Anonymous Anonymous said...

Your blog keeps getting better and better! Your older articles are not as good as newer ones you have a lot more creativity and originality now keep it up!

 

Post a Comment

<< Home