Monday, January 31, 2005

Stock options dan masalah transfer pricing (3-habis)

www.bisnis.com

Stock options dan masalah transfer pricing (3-habis)

Berdasarkan uraian terdahulu, untuk dapat melakukan analisis transfer
pricing lebih baik diarahkan kepada karakteristik hubungan komersial dan
finansial antara PARENTCo dengan SUBSIDICo-1 dan SUBSIDICo-2 akibat SOP
tersebut.
Berdasarkan OECD Transfer Pricing Guidelines, hal yang perlu disimak untuk
menerapkan metode transfer pricing yaitu ciri-ciri dari program stock
options (SOP) yang diberikan; analisis fungsi; syarat-syarat dalam kontrak;
faktor ekonomis; dan strategi bisnis.

Kelima faktor tersebut untuk menentukan "comparability" dengan transaksi
yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa. Setelah dilakukan penyesuaian
agar "comparable", lalu dipilih metode transfer pricing yang dipakai.

Proses tersebut bukan hal mudah, karena harus melewati beberapa tahapan yang
mungkin tidak memberi jaminan bahwa kasus yang dihadapi "comparable". Letak
masalahnya adalah pada pembebanan oleh PARENTCo kepada SUBSIDICo dalam
rangka pemberian hak opsi kepada karyawan, apakah mencerminkan transaksi
arm's length atau minimal mendekatinya.

Salah satu cara untuk menentukannya adalah dengan membandingkannya dengan
transaksi independen. Maksudnya, apakah pembebanan biaya dalam rangka
transaksi itu kira-kira sama seandainya dilakukan pihak independen, dengan
cara menentukan nilai dari instrumen finansial, yakni mencari harga pasar
saham PARENTCo yang menjadi objek SOP. Pendekatan ini tidak dapat dilakukan
jika saham PARENTCo tidak diperdagangkan di bursa sehingga sulit untuk
melakukan perbandingan.

Pendekatan lain adalah membandingkan biaya yang dipikul PARENTCo sebagai
pihak yang menyediakan sahamnya dalam rangka SOP, dengan biaya yang
dikeluarkan oleh SUBSIDICo untuk mendapatkan saham dari PARENTCo seandainya
kedua perusahaan itu tidak mempunyai hubungan istimewa. Jika biaya untuk
memperoleh saham sudah didapat, tahap berikutnya menerapkan metode cost-plus
untuk menentukan biaya yang arm's length.

UU Pajak Penghasilan

Contoh kasus terdahulu hanya merupakan bagian kecil dari keseluruhan
pendekatan terhadap masalah tersebut. Hal itu untuk membuat perbandingan
dengan aturan-aturan yang ada dalam UU Pajak Penghasilan (PPh).

Pertanyaannya, apakah UU PPh sudah cukup mengatur perlakuan pajak berikut
cara pengenaannya?

Yang paling mendesak adalah memperbarui aturan perlaksanaan menyangkut
transfer pricing agar sesuai dengan OECD Guidelines mutakhir.

Pedoman menyangkut transfer pricing diterbitkan pada 1985, yang tidak
sepenuhnya mengacu kepada OECD Guidelines. Jika petunjuk pelaksanaan
penanganan transfer pricing sudah sesuai OECD Guidelines, aparat akan lebih
gampang menghadapi masalah ini.

Agar lebih jelas, kasus yang diuraikan terdahulu diberikan tambahan
informasi, misalnya PARENTCo adalah perusahaan yang berdomisili di Jepang,
SUBSIDICo-1 adalah anak perusahaan yang berdomisili di Singapura dan
SUBSIDICo-2 adalah anak perusahaan yang berkedudukan di Indonesia.

Pada saat John Doe ditugaskan sebagai karyawan di SUBSIDICo-2, yang disebut
belakangan ini dibebani dengan biaya (charges) karena PARENTCo memberikan
SOP kepada John Doe.

Di samping itu, John Doe untuk periode tertentu setiap tahun juga ditugaskan
di SUBSIDICo-1 (Singapura). Dalam masa penugasan tersebut, John Doe tidak
memperoleh imbalan dari SUBSIDI Co-1 tetapi dia tetap karyawan SUBSIDICo-2.

Jika masalah transfer pricing dalam kasus ini untuk sementara diabaikan,
beban yang dibayar kepada induk perusahaannya dilihat dari kacamata UU PPh,
dapat dikurangkan sebagai biaya karena memenuhi kriteria umum sebagaimana
diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a, yaitu biaya untuk mendapatkan,
menagih dan memelihara penghasilan.

Dari sudut pandang SUBSIDICo-2, bagaimana perlakuan pembayaran kepada
PARENTCo tersebut dihubungkan dengan kewajibannya sebagai pemotong PPh.

Mengingat antara Indonesia dan Jepang ada P3B, untuk menentukan apakah biaya
tersebut dipotong PPh harus disimak P3B yang bersangkutan. Pertanyaan
pertama adalah masuk dalam kategori apakah pembayaran tersebut bagi
PARENTCo.

Dari sudut pandang jenis penghasilan sesuai dengan kategori P3B, imbalan
yang dibayar SUBSIDICo-2 bukan business profits. Yang paling mendekati,
imbalan tersebut masuk ke dalam "penghasilan lain-lain" karena tidak dapat
digolongkan ke dalam penghasilan-penghasilan yang penentuan hak pemajakannya
diatur di dalam P3B.

Yang paling mendekati adalah kelompok "penghasilan lain-lain", yang di dalam
P3B Indonesia-Jepang hanya akan dikenakan pajak di Jepang, dimana PARENTCo
berdomisili. Dengan demikian maka SUBSIDICo-2 tidak boleh memotong PPh sama
sekali.

Transaksi yang kedua adalah John Doe bekerja di dua perusahaan dari satu
grup, yang dalam transaksi tersebut SUDSIDICo-2 tidak menerima imbalan dalam
kaitannya dengan melepaskan John Doe untuk kepentingan SUBSIDICo-1.

Bagaimana perlakuan PPh-nya atas transaksi tersebut? Dapatkah DITJEN Pajak
menerapkan imputed income terhadap transaksi tersebut? Kalau jawabannya
positif, timbul masalah berapa penghasilan dari transaksi tersebut?

SUBSIDICo-2 mungkin saja terperangkap dalam masalah "bentuk usaha tetap
(BUT)" karena John Doe statusnya adalah karyawan dari SUBSIDICo-2 yang
berada di Singapura.

Keadaan ini dapat dianggap mewakili SUBSIDICo-2 sehingga perusahaan ini akan
dianggap mempunyai BUT di Singapura bila memenuhi tes waktu sebagaimana
diatur dalam Pasal 5(2)i dari P3B Indonesia-Singapura.

Masalah yang dihadapi Singapura dalam hal ini sama dengan Indonesia dalam
menentukan berapa penghasilan dari "BUT SUBSIDICo-2" dari kegiatan
memberikan jasa tersebut.

Dari situasi yang dikemukakan, tampak SOP yang dilancarkan PARENTCo kepada
John Doe, yang memperoleh manfaat tersebut bukan saja John Doe tetapi juga
SUBSIDICo-1 yang berdomisili di Singapura.

Kesulitan yang dikemukakan diatas disebabkan karena transaksi tersebut hanya
dilihat sepotong-sepotong sehingga pemecahan masalahnya juga tidak tepat
sasaran. Belum lagi jika ditinjau dari perlakuan PPh atas imbalan yang
diterima oleh John Doe dalam transaksi tersebut.

Masalah ini dapat dipecahkan melalui pendekatan dengan mengoptimalkan
jaringan P3B karena kasus tersebut melibatkan tiga yurisdiksi pajak yang
berbeda. Jika ketiga negara masuk dalam jaringan P3B, penanganannya akan
lebih mudah.

Pemanfaatan P3B secara maksimal perlu ditempuh melalui pertukaran informasi
yang sifatnya spontan, yakni informasi yang dikirim suatu negara yang
menyangkut wajib pajak negara lain sebagai hasil audit pajak yang dilakukan
oleh negara yang disebut pertama. Transaksi yang dijadikan studi kasus
tersebut hanya akan dapat dideteksi jika salah satu negara melakukan
pemeriksaan pajak sehingga transaksinya dapat diketahui.

Selama ini, pertukaran informasi hanya bertumpu kepada pertukaran informasi
yang sifatnya otomatis (automatic exchange of information), yang hanya
mencakup passive income. Pertukaran informasi jenis ini juga akan membantu
pengenaan pajak terhadap karyawan yang bersangkutan dari sudut pandang
remunerasi yang diterimanya.

Oleh Rachmanto Surahmat
Partner
Prasetio, Sarwoko & Sandjaja Consult

3 Comments:

At 5:32 PM, Anonymous Anonymous said...

Do you mind if I quote a few of your posts as long as I provide credit and sources
back to your site? My blog site is in the exact same area of interest as yours and my
visitors would genuinely benefit from some of the information you
present here. Please let me know if this ok with you.
Appreciate it!
Feel free to visit my page - real casino slot online

 
At 3:14 PM, Anonymous Anonymous said...

Your style is very unique in comparison to other people I have read
stuff from. Thank you for posting when you have the opportunity, Guess I will just bookmark this page.


Here is my webpage Play The Slots
Also see my website > real money on the internet

 
At 3:14 AM, Anonymous Anonymous said...

Amazing! This blog looks exactly like my old one!
It's on a totally different topic but it has pretty much the same page layout and design. Wonderful choice of colors!

Also visit my page; how to make quick money fast
Also see my site - how to make quick legal money

 

Post a Comment

<< Home